Potong Gaji Pensiunan Eks PNS, Jokowi Digugat ke MK - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 11 Februari 2020

Potong Gaji Pensiunan Eks PNS, Jokowi Digugat ke MK

Potong Gaji Pensiunan Eks PNS, Jokowi Digugat ke MK

Potong Gaji Pensiunan Eks PNS, Jokowi Digugat ke MK


CMBC Indonesia - Kabar kurang baik harus diterima para pensiunan PNS dan juga yang sebentar lagi akan pensiun. Sebab, dalam waktu dekat akan ada perubahan dan kebijakan baru dari Pemerintah presiden Jokowi terkait uang pensiunan.

Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dinilai bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.

Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya.

Tekait kebijakan ini, sejumlah pensiunan PNS tak terima dan menggugat mahkamah konstitusi (MK). Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan hal ini berdampak pada kerugian konkrit dan tidak konkrit.

Pemangkasan uang pensiunan PNS pada kebijakan baru bahkan bisa mencapai nominal Rp 300 ribu. Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp 1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp 300.000. Ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp 4.425.900.

"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp 4.425.900 akan berubah menjadi Rp 3,6 juta. Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegas Andi Muhamad Asrun.

Maka dari itu, pensiunan berharap masalah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara."Peraturan pemerintah ini tidak singkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan tergantung pemerintah," katanya.

Merunut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK paling lambat pada tahun 2029."Para pemohon merasa saat ini mendapat keutungan dari Taspen dan sudah real. Kenapa sesuatu yang sudah real di coba di konversi ke sesuatu yang tidak real.Mereka berhak mendapt kepastian, tapi dilanggar makanya diuji. Harapannya dikabulkan ya," jelasnya.

Adapun beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66.Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45. Pasal 28 h ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebahai manusia bermartabat.

Sementara Pasal 34 ayat 2 UUD 45, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu. Disisi lain, ia juga menjelaskan Putusan tahun 1998 memperkuat kehadiran PT Taspen yang tertuang dalam 98/PU/15XV/2017 dan keputusan MA Nomor 32P/HUM/2016.

"Jelas menyatakan PT Taspen itu memilkki dasar hukum yang kuat, kalau itu dihilangkan maka kerugian operasional akan hilang," jelasnya.

Rapat dengan DPR, Taspen Pastikan Dana Pensiun AmanPT Taspen (Persero) masuk sebagai perusahaan jasa keuangan BUMN yang masuk dalam pengawasan Panja industri jasa keuangan yang dibentuk Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu. Terkait hal ini, Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih menyebut jika pihaknya dipanggil, itu tidak akan menjadi masalah.

Hal ini mengingat dana pensiun anggota DPR akan dibayarkan oleh Taspen."Lha kalau Taspen kita dipanggil ya datang, kita hargai itu. Wajar saja kok karena pensiunan DPR yang bayar Taspen. Kita juga punya kesempatan untuk menyampaikan kepada Bapak Ibu di DPR, dananya aman kok pasti prudent," katanya di Menara Taspen di Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Kosasih mengatakan, DPR memang berkepentingan dalam mengetahui kinerja perusahaan PT Taspen. Namun, saat ditanya peleburan PT Asabri dan PT Taspen ke BP Jamsostek, ANS menyebut itu adalah wewenang Kementerian BUMN.

"Yang itu gini, kan itu masih dibicarakan di tingkat atas. Kami sih ikut pemegang saham. Kan taspen bukan punya kita. Taspen kan punya RI jadi tanya ke stakeholder (Kementerian BUMN)," jelasnya.

Kosasih menyebutkan sebagai pengelola PT Taspen, pihaknya tak berwenang menjawab hal itu.Namun ia mengaku tanggungjawabnya hanya sebatas mengelola dan memperoleh imbal hasil yang baik."Kita enggak berwenang jawab itu ya. Kita cuma kelola dan alhamdulillah dapat imbal hasil yang baik," ungkapnya.

Sebelumnya DPR Komisi XI susab membentuk Panja yang menyoroti kinerja beberapa perusahaan jasa keuangan antara lain, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. [ljc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved