MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan, Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 09 Juni 2020

MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan, Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa

MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan, Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa

MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan, Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa
CMBC Indonesia - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI meminta kepolisian menginvestigasi dan mengusut tuntas dugaan penyiksaan yang dialami dua ABK Indonesia di kapal China, Lu Qian Yuan Yu 901.

Mendorong kepolisian untuk terus melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan kasus penyiksaan ABK Indonesia di kapal China tersebut," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

Tak hanya itu, Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo juga meminta Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan tuntutan jika terbukti adanya tindakan kekerasan terhadap dua ABK WNI.

"Kemenlu dapat mengajukan tuntutan apabila terbukti adanya tindakan kekerasan terhadap ABK WNI di kapal ikan tersebut," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga berharap kepada pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, dalam hal ini agen penyalur pekerja ABK WNI yang diduga mendapatkan penyiksaan tersebut.

Menurutnya, agen penyalur ABK asal Indonesia tersebut perlu dipanggil untuk dimintai penjelasan mengenai dugaan perjanjian kerja yang tidak sesuai.

"Di samping tidak sesuai dengan perjanjian kerja, juga telah melakukan tindak pidana penipuan, dimana dijanjikan ABK tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 hingga Rp 40 juta per bulan dan untuk bekerja di pabrik tekstil dan baja di Korea," tuturnya.

"Perbuatan agen penyalur tersebut juga berindikasi terhadap penyaluran ABK secara ilegal. Oleh karena itu, agen tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Bamsoet.
Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan pemerintah harus ditingkatkan dan lebih selektif dalam memberikan izin WNI untuk bekerja di luar negeri. Terutama terkait dugaan praktik-praktik penyaluran pekerja ke luar negeri yang pada akhirnya mendapatkan perlakuan diskriminatif.

"Pemerintah harus serius agar agen-agen yang tidak bertanggung jawab tidak lagi dapat menjalankan usahanya di Indonesia," pungkasnya. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved