KPU: Pilkada Kebumen Hanya Diikuti Calon Tunggal - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 14 September 2020

KPU: Pilkada Kebumen Hanya Diikuti Calon Tunggal

KPU: Pilkada Kebumen Hanya Diikuti Calon Tunggal

KPU: Pilkada Kebumen Hanya Diikuti Calon Tunggal
CMBC Indonesia - KPU Kabupaten Kebumen, Jateng, telah memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada 2020 Namun setelah masa perpanjangan habis tetap tidak ada calon lain yang mendaftar sehingga dipastikan Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal.

Seperti diketahui, sebelumnya pendaftaran bapaslon dibuka selama tiga hari sejak tanggal 4 hingga 6 September 2020. Namun hingga hari terakhir yakni Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB, hanya ada satu bapaslon yang mendaftar di KPU Kebumen yakni pasangan Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih.

Sesuai SE KPU RI No 742 tahun 2020 maka KPU Kabupaten Kebumen memperpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 11 hingga 13 September 2020. Namun, hingga pukul 24.00 WIB tadi malam, tetap tidak ada calon lain yang mendaftar sehingga dipastikan Pilkada Kebumen hanya diikuti oleh calon tunggal.


"Sampai penutupan jam 24.00 WIB tidak ada parpol yang mendaftarkan Bapaslonnya. Sehingga Kebumen hanya satu Bapaslon yang mendaftar pada tanggal 4 September 2020 atas nama Arif Sugiyanto dan Ibu Ristawati Purwaningsih," kata Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto saat dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020) pagi.

Selanjutnya, Bapaslon akan mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di dr Suradji Tirtonegoro Klaten. KPU Kebumen juga akan melakukan verifikasi syarat calon meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melanjutkan tahapan lain.

"Tanggal 23 September 2020 tahap penetapan Paslon yang memenuhi syarat, kemudian tanggal 24 September 2020 pengundian tata letak. Untuk masa kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020," tutupnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved