Formappi Kritik Pemerintah dan DPR Nafsu Rapat Tengah Malam Putuskan RUU Ciptaker - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 05 Oktober 2020

Formappi Kritik Pemerintah dan DPR Nafsu Rapat Tengah Malam Putuskan RUU Ciptaker

Formappi Kritik Pemerintah dan DPR Nafsu Rapat Tengah Malam Putuskan RUU Ciptaker

Formappi Kritik Pemerintah dan DPR Nafsu Rapat Tengah Malam Putuskan RUU Ciptaker
CMBC Indonesia - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi keputusan DPR bersama pemerintah untuk membawa omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ke rapat paripurna. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai keputusan tersebut nafsu DPR bersama pemerintah.

"Pengesahan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang berlangsung kemarin malam (malming) membuktikan nafsu tak tertahan DPR dan pemerintah untuk segera memberlakukannya," kata Lucius kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

"Padahal bangsa ini tengah terseok-seok menghadapi lonjakan kasus pandemi yang belum juga menunjukkan tanda-tanda kapan akan usai," imbuhnya.

Lucius menilai pemanfaatan pandemi jelas terlihat dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Cipta Kerja menurut Lucius juga menunjukan misi tersembunyi DPR bersama dengan pemerintah.

"Padahal jelas-jelas pandemi dengan segala protokol yang dibuat pemerintah bukanlah waktu yang tepat bagi sebuah proses pembahasan yang ideal bagi sebuah RUU. Dengan melakukan pembahasan di tengah situasi pandemi, terlihat misi tersembunyi pemerintah dan DPR, yang atas dasar misi itu lalu menghindar dari partisipasi publik," ujar Lucius.

Selain itu, Lucius mengatakan bila RUU Cipta Kerja disahkan, maka RUU ini menjadi sumber masalah baru. Sebab, RUU Cipta Kerja tak mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Jadi bagaimana bisa alasan yang sejak awal didengung-dengungkan soal misi RUU Cipta Kerja untuk para pekerja justru terbalik dalam pengaturannya. Jika RUU ini tetap akan disahkan di tengah suara protes kelompok-kelompok masyarakat seperti buruh, artinya RUU ini sesungguhnya bukan solusi atas permasalahan tenaga kerja dan investasi, tetapi justru menjadi sumber masalah baru," sebutnya.

Kesepakatan DPR bersama pemerintah terkait RUU Cipta Kerja menurut Lucius semakin memprihatinkan di tengah pandemi. Lucius menilai DPR tutup mata dan telinga terhadap aspirasi masyarakat.

"Yang lebih memprihatinkan adalah pilihan waktu mengesahkan RUU ini dilakukan di tengah situasi pandemi yang masih memburuk. Bagaimana pemerintah dan DPR tak merasa bersalah mengesahkan RUU ini ketika kerja mereka mengatasi pandemi saja belum juga terlihat punya hasil?" ucap Lucius.

"DPR sebagai perwakilan rakyat benar-benar sudah menjadi pengabdi pemerintah ketika mereka yang seharusnya menjadi saluran aspirasi warga justru menutup mata dan telinga atas aspirasi publik atas RUU ini. DPR kian menjadi tak bermanfaat sebagai wakil rakyat. Mereka sudah seperti DPR-DPR-an era Orba yang setiap hari menunggu surat pemerintah untuk dikasi stempel," imbuhnya.

Sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja disepakati pemerintah dan legislator untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI, meski dua fraksi menolak. Baleg DPR mengungkapkan alasan rapat digelar malam Minggu.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, menjelaskan mengapa Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU Ciptaker di malam Minggu dengan hasil persetujuan untuk dibawa ke paripurna DPR. Awiek mengatakan seluruh tahan pembahasan RUU Ciptker telah usai dan rapat ini telah berizin.

"Karena sesuai tahapannya, pembahasan RUU sudah selesai dan memang harus dibahas, harus diputuskan dan di akhir pekan tidak ada masalah karena kita panja Ciptaker sudah diberi izin oleh pimpinan DPR untuk menggelar rapat di akhir pekan. Bahkan hari libur pun digunakan untuk rapat kerja itu sudah diizinkan pimpinan DPR," kata Awiek kepada wartawan, Minggu (4/10).

Awiek menegaskan rapat antara Baleg dan pemerintah masih sesuai aturan jam meski digelar malam-malam. Aturan rapat kerja itu pun, menurut Awiek, sesuai dengan Surat Edaran (SE) pimpinan DPR.

"Bukan rapat tengah malam, jadi rapatnya itu rapat kerjanya mulai 21.00 WIB. Sesuai tatib dan SE pimpinan DPR itu masih di bawah batas waktu maksimal ketika memulai rapat," ucap Wasekjen PPP itu.[]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved