Said Iqbal: Buruh Menolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2020

Said Iqbal: Buruh Menolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Said Iqbal: Buruh Menolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Said Iqbal: Buruh Menolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja


CMBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.

“Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Said Iqbal menambahkan, kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

Menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, Said Iqbal mengatakan, buruh merasa dikhianati.

“Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir” ujarnya.

Said menambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.

Ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

“Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya.

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemerintah menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.[jpc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved