Penyidik Buru Aset Lili Yunita, Tersangka Penipuan Rp 48,9 Miliar - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 12 Mei 2021

Penyidik Buru Aset Lili Yunita, Tersangka Penipuan Rp 48,9 Miliar

Penyidik Buru Aset Lili Yunita, Tersangka Penipuan Rp 48,9 Miliar

Penyidik Buru Aset Lili Yunita, Tersangka Penipuan Rp 48,9 Miliar


CMBC Indonesia - Aset Lily Yunita dianggap masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerugian korban sebesar Rp 48,9 miliar. Saat ini penyidik masih menelusuri aset lainnya.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menyatakan, penyidik masih akan menelusuri aset tersangka penipuan Rp 48,9 miliar tersebut. Dia menduga masih ada aset lain tersangka yang terbeli dari uang hasil menipu. ”Indikasi tersebut sedang kami dalami,” katanya.

Menurut dia, salah satu pola pengusutan adalah mempelajari alur keuangan tersangka. Nasrun menyatakan, penyidik sudah menyita beberapa rekening yang diduga berkaitan. ”Ditelaah satu-satu. Jika ada yang mencurigakan, diberi atensi,” ucap polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Nasrun memaparkan, dugaan adanya aset lain itu bukan tanpa dasar. Fakta yang ditemukan dalam penyelidikan menjadi acuannya. Dia menyebutkan bahwa tersangka licin.

Lily, jelas dia, tidak menyimpan seluruh asetnya sendiri. Dia juga menitipkan sebagian ke orang-orang terdekatnya. ”Ada beberapa aset yang kami sita dari kenalannya. Kebanyakan aksesori seperti jam tangan dan perhiasan,” paparnya.

Nasrun menambahkan, aset yang telah disita memang cukup banyak. Namun, nilai totalnya belum mendekati angka kerugian yang dilaporkan korban. ”Kerugian korban lumayan banyak. Jadi, aset tersangka juga sangat mungkin mengikuti,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Lily ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Modusnya adalah menawarkan investasi pembebasan lahan. Dia menjanjikan korban keuntungan kalau mau menalangi proyeknya.

Lily juga memberikan tujuh cek agar korban percaya. Dari satu orang korban, dia menerima uang Rp 48,9 miliar. Korban sadar ditipu karena cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Lily juga perlahan menghilang.

Tersangka tidak hanya dijerat pasal penipuan. Dia juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Dari pendalaman perkara itu, penyidik menyita sembilan mobil dan sejumlah koleksi mewahnya seperti jam tangan dan cincin blue sapphire.[jpc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved