Polisi Curiga Ada Korupsi, Bupati Jember Buru-buru Evaluasi SK Honor Pemakaman Covid-19 - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 28 Agustus 2021

Polisi Curiga Ada Korupsi, Bupati Jember Buru-buru Evaluasi SK Honor Pemakaman Covid-19

Polisi Curiga Ada Korupsi, Bupati Jember Buru-buru Evaluasi SK Honor Pemakaman Covid-19

Polisi Curiga Ada Korupsi, Bupati Jember Buru-buru Evaluasi SK Honor Pemakaman Covid-19

CMBC Indonesia - Jajaran pejabat Jember jadi sasaran kritik publik karena tega-teganya mencari keuntungan dari warga yang meninggal karena virus Covid-19.

Bupati Jember, Hendy Siswanto menerima honor Rp100 ribu tiap ada warga yang meninggal karena virus corona. Dia pun mendapatkan honor sebesar Rp70,5 juta dari total 705 kali pemakaman pasien Covid-19.

Tak hanya Hendy, Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil dan Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria juga menerima honor yang sama.

Berdasarkan data, selama 6 bulan terakhir ada 705 orang yang meninggal karena virus corona di Jember. Untuk empat orang ini, pemerintah setempat menganggarkan Rp282 juta sebagai honor.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui memang menerima honor tersebut dan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," katanya.

Namun, yang membuat peraturan tersebut adalah dia sendiri, yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.

SK itu diteken Hendy pada 30 Maret 2021. Dalam lampiran SK, bupati Jember dan sejumlah pejabat lain menerima honor yang diambil dari APBD Jember sebagai pengarah dan penanggungjawab.

Hendy merasa wajar menerima honor tersebut karena dia memonitor pemakaman Covid-19 di luar jam kerja bahkan hingga 24 jam.

“Kami ikut monitor sampai malam hingga pagi. Bahkan, pelayanan sampai kami lakukan di luar jam kerja, bahkan 24 jam kami monitoring dan evaluasi," ungkapnya.

Namun, dia mengatakan honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingannya sendiri, melainkan diberikan kepada keluarga pasien Covid-19.

"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia," ujarnya.

Dia juga tidak mengharapkan mendapat honor tinggi, karena sama artinya berharap banyak warga meninggal. Hendy menekankan honor tersebut sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.

"Saya baru sekali ini dapat honor, nanti saya kembalikan lagi. Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” ujar Hendy.

Setelah viral, Hendy dan tiga pejabat lainnya telah mengembalikan uang honor pemakaman pasien Covid-19 tersebut ke kas daerah. Alasannya agar tidak menjadi polemik dan bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.

Sekda Mirfano berdalih bahwa sebenarnya yang lelah bukan hanya petugas Covid-19 di lapangan, namun para pejabat juga lelah.

Hendy kini akan mengevaluasi ulang semua SK yang pernah ditekennya untuk menghindari kasus serupa terulang kembali.

"Saya akan evaluasi semua SK, supaya tidak terjadi lagi yang seperti ini. Saya tidak memikirkan bagaimana dapat honor? Honor yang mana juga enggak tahu?" ungkapnya .

Dia berjanji kebijakan ke depannya adalah memprioritaskan anggaran untuk diberikan kepada petugas pemakaman, bukan pejabat.

"Petugas yang bekerja di pemakaman itu yang paling penting. Bukan kami (pejabat)," tegasnya.

Polisi selidiki dugaan korupsi
Polisi menduga ada dugaan korupsi dalam anggaran BPBD Jember mengenai honor untuk para pejabat terkait pemakaman Covid-19. Polres Jember telah memanggil Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Siti Fatimah, Jumat (27/8/2021).

Fatimah diperiksa dan diminta menyerahkan berkas salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat, dan bukti pembayaran honor petugas BPBD.

“Masih kita lakukan penyelidikan terkait hal tersebut kepada para pihak. Info perkembangan nanti menyusul, ya," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. [indozone]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved